Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Keanggotaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keanggotaan dalam Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo. Peraturan ini bertujuan untuk:
- Menetapkan pedoman tata kelola keanggotaan dalam organisasi Republik Mahasiswa.
- Mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab anggota organisasi.
- Mewujudkan sistem keanggotaan yang terstruktur, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi mahasiswa.
Peraturan ini berlaku bagi seluruh anggota Republik Mahasiswa, termasuk unsur-unsur organisasi seperti:
- Senat Mahasiswa (SEMA)
- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
- Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang isi dan ketentuan lengkap dari Peraturan Organisasi Nomor 1 Tahun 2024, Anda dapat mengunduh dokumen resmi melalui tautan berikut:
Download