Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa

Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Keanggotaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keanggotaan dalam Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo. Peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Menetapkan pedoman tata kelola keanggotaan dalam organisasi Republik Mahasiswa.
  2. Mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab anggota organisasi.
  3. Mewujudkan sistem keanggotaan yang terstruktur, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi mahasiswa.

Peraturan ini berlaku bagi seluruh anggota Republik Mahasiswa, termasuk unsur-unsur organisasi seperti:

  1. Senat Mahasiswa (SEMA)
  2. Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
  3. Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang isi dan ketentuan lengkap dari Peraturan Organisasi Nomor 1 Tahun 2024, Anda dapat mengunduh dokumen resmi melalui tautan berikut:

Download