Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Antar Waktu Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Antar Waktu.
Latar BelakangPeraturan ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam mengisi kekosongan jabatan di lingkungan organisasi mahasiswa apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan jabatan tertentu tidak terisi selama masa periode berjalan.
Tujuan Peraturan- Menjamin keberlanjutan roda organisasi meskipun terjadi kekosongan jabatan.
- Memberikan proses yang adil, transparan, dan akuntabel dalam pengisian jabatan antar waktu.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi.
- Kekosongan jabatan antar waktu dapat terjadi akibat pengunduran diri, pemberhentian, atau sebab lain yang dapat diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengisian jabatan antar waktu dilakukan untuk sisa masa jabatan yang masih berlaku.
- Kandidat pengganti harus memenuhi kualifikasi yang sesuai dengan posisi jabatan yang kosong.
- Identifikasi Kekosongan: Dilakukan oleh Ketua atau pengurus terkait untuk memastikan jabatan kosong yang perlu diisi.
- Pengusulan Kandidat: Calon pengganti diusulkan oleh pengurus aktif atau melalui proses pencalonan.
- Verifikasi dan Evaluasi: Senat Mahasiswa melakukan verifikasi terhadap kandidat yang diajukan.
- Sidang Penetapan: Pengesahan kandidat dilakukan melalui sidang Senat Mahasiswa.
- Pengumuman Resmi: Kandidat terpilih diumumkan kepada publik dan segera dilantik.