Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Lembaga Organisasi Mahasiswa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembentukan Lembaga Organisasi Mahasiswa.
Tujuan PeraturanPeraturan ini bertujuan untuk:
- Menyediakan pedoman dalam pembentukan lembaga organisasi mahasiswa di lingkungan Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo.
- Mendorong keteraturan dan efisiensi dalam pembentukan lembaga baru sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
- Menjamin bahwa pembentukan lembaga dilakukan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan visi organisasi.
- Pembentukan lembaga baru harus melalui persetujuan Senat Mahasiswa sebagai badan legislatif tertinggi.
- Lembaga yang dibentuk harus memiliki tujuan yang jelas, struktur organisasi yang lengkap, dan program kerja yang mendukung pengembangan mahasiswa.
- Seluruh proses pembentukan, dari pengajuan hingga pengesahan, harus mengikuti prosedur yang diatur dalam dokumen ini.
- Pengajuan proposal oleh penggagas lembaga.
- Verifikasi dan evaluasi proposal oleh Senat Mahasiswa.
- Sidang pengesahan oleh Senat Mahasiswa.
- Pengumuman pembentukan lembaga secara resmi kepada publik.