Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa

Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Lembaga Organisasi Mahasiswa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembentukan Lembaga Organisasi Mahasiswa.

Tujuan Peraturan

Peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Menyediakan pedoman dalam pembentukan lembaga organisasi mahasiswa di lingkungan Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo.
  2. Mendorong keteraturan dan efisiensi dalam pembentukan lembaga baru sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
  3. Menjamin bahwa pembentukan lembaga dilakukan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan visi organisasi.
Ketentuan Umum
  1. Pembentukan lembaga baru harus melalui persetujuan Senat Mahasiswa sebagai badan legislatif tertinggi.
  2. Lembaga yang dibentuk harus memiliki tujuan yang jelas, struktur organisasi yang lengkap, dan program kerja yang mendukung pengembangan mahasiswa.
  3. Seluruh proses pembentukan, dari pengajuan hingga pengesahan, harus mengikuti prosedur yang diatur dalam dokumen ini.
Prosedur Pembentukan
  1. Pengajuan proposal oleh penggagas lembaga.
  2. Verifikasi dan evaluasi proposal oleh Senat Mahasiswa.
  3. Sidang pengesahan oleh Senat Mahasiswa.
  4. Pengumuman pembentukan lembaga secara resmi kepada publik.
Download