Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kaidah Pelaporan Organisasi Mahasiswa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kaidah Pelaporan Organisasi Mahasiswa.
Latar BelakangPeraturan ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas bagi seluruh organisasi mahasiswa dalam menyusun, menyampaikan, dan mempertanggungjawabkan laporan kegiatan dan keuangan kepada pihak yang berwenang.
Tujuan Peraturan- Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan organisasi mahasiswa.
- Memberikan pedoman teknis penyusunan laporan yang sesuai dengan standar administrasi.
- Memastikan laporan organisasi mahasiswa dapat digunakan sebagai dasar evaluasi dan pengambilan keputusan.
- Laporan organisasi mahasiswa mencakup laporan kegiatan, laporan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban lainnya.
- Laporan disusun secara periodik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Senat Mahasiswa.
- Pelaporan wajib disampaikan secara tertulis dan didukung oleh dokumen pendukung yang relevan.
- Laporan Kegiatan: Memuat detail program kerja yang telah dilaksanakan, termasuk hasil, hambatan, dan rekomendasi.
- Laporan Keuangan: Berisi rincian anggaran yang digunakan selama pelaksanaan kegiatan.
- Laporan Pertanggungjawaban Akhir: Menggabungkan seluruh aspek kinerja organisasi selama satu periode kepengurusan.
- Penyusunan Laporan: Disusun oleh pengurus terkait dengan format yang telah ditentukan.
- Penyerahan Laporan: Disampaikan kepada Senat Mahasiswa sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
- Evaluasi Laporan: Dilakukan oleh Senat Mahasiswa untuk memberikan umpan balik dan rekomendasi.
- Pengesahan Laporan: Laporan yang telah diverifikasi akan disahkan melalui Sidang Senat.