Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa

Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Strategi Rekruitmen Kepemimpinan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Strategi Rekruitmen Kepemimpinan. Peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Menyediakan panduan sistematis dalam proses rekruitmen kepemimpinan di lingkungan organisasi mahasiswa.
  2. Memastikan bahwa proses seleksi kepemimpinan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi.
  3. Membentuk generasi pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan berkomitmen terhadap nilai-nilai organisasi mahasiswa.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh organisasi di bawah naungan Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo, termasuk:

  1. Senat Mahasiswa (SEMA)
  2. Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
  3. Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)

Isi peraturan meliputi:

  1. Proses seleksi kepemimpinan, mulai dari pengumuman hingga pelantikan.
  2. Kriteria calon pemimpin, termasuk persyaratan administrasi dan kompetensi.
  3. Tata cara dan mekanisme pengawasan dalam proses rekruitmen.
Download