Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Strategi Rekruitmen Kepemimpinan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Strategi Rekruitmen Kepemimpinan. Peraturan ini bertujuan untuk:
- Menyediakan panduan sistematis dalam proses rekruitmen kepemimpinan di lingkungan organisasi mahasiswa.
- Memastikan bahwa proses seleksi kepemimpinan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi.
- Membentuk generasi pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan berkomitmen terhadap nilai-nilai organisasi mahasiswa.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh organisasi di bawah naungan Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo, termasuk:
- Senat Mahasiswa (SEMA)
- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
- Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)
Isi peraturan meliputi:
- Proses seleksi kepemimpinan, mulai dari pengumuman hingga pelantikan.
- Kriteria calon pemimpin, termasuk persyaratan administrasi dan kompetensi.
- Tata cara dan mekanisme pengawasan dalam proses rekruitmen.