Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa

Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Permusyawaratan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Permusyawaratan. Peraturan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan permusyawaratan di lingkungan Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo, dengan tujuan:

  1. Memberikan pedoman yang jelas dan sistematis dalam pelaksanaan sidang atau forum musyawarah.
  2. Menjamin pelaksanaan permusyawaratan yang transparan, adil, dan demokratis.
  3. Mendukung kelancaran proses pengambilan keputusan strategis di lingkungan organisasi mahasiswa.

Peraturan ini berlaku untuk semua bentuk musyawarah yang dilaksanakan oleh:

  1. Senat Mahasiswa (SEMA)
  2. Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
  3. Organisasi Kemahasiswaan lainnya di bawah naungan Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo.

Dokumen resmi ini mencakup ketentuan terkait prosedur, tata tertib, dan mekanisme permusyawaratan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

Download