Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Permusyawaratan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Permusyawaratan. Peraturan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan permusyawaratan di lingkungan Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo, dengan tujuan:
- Memberikan pedoman yang jelas dan sistematis dalam pelaksanaan sidang atau forum musyawarah.
- Menjamin pelaksanaan permusyawaratan yang transparan, adil, dan demokratis.
- Mendukung kelancaran proses pengambilan keputusan strategis di lingkungan organisasi mahasiswa.
Peraturan ini berlaku untuk semua bentuk musyawarah yang dilaksanakan oleh:
- Senat Mahasiswa (SEMA)
- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
- Organisasi Kemahasiswaan lainnya di bawah naungan Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo.
Dokumen resmi ini mencakup ketentuan terkait prosedur, tata tertib, dan mekanisme permusyawaratan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.
Download