Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa

Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Syarat Pengajuan SK dan Pelantikan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ketua Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2024 sebagai dasar hukum resmi terkait syarat pengajuan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan organisasi di bawah Republik Mahasiswa.

Latar Belakang

Peraturan ini disusun sebagai langkah untuk memastikan bahwa seluruh organisasi kemahasiswaan di lingkungan IAIN Ponorogo memiliki legalitas dan kepengurusan yang sah serta memenuhi kriteria administrasi yang ditetapkan.

Poin Penting dalam Peraturan
  1. Syarat Pengajuan SK:
    1. Dokumen lengkap kepengurusan.
    2. Laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya (bila ada).
    3. Rencana program kerja untuk periode berjalan.
  2. Proses Pelantikan:
    1. Dilakukan setelah pengesahan SK oleh pihak berwenang.
    2. Wajib dihadiri oleh anggota organisasi terkait dan perwakilan Senat Mahasiswa.
    3. Mengikuti tata cara pelantikan resmi sesuai dengan ketentuan organisasi.
Tujuan Peraturan
  1. Menjamin keteraturan dalam pengajuan dan pengesahan kepengurusan organisasi.
  2. Memastikan kelayakan setiap organisasi sebelum diberikan legalitas.
  3. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pelantikan.
Download