Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa

Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembekuan Organisasi Mahasiswa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembekuan Organisasi Mahasiswa.

Latar Belakang

Peraturan ini dirancang sebagai pedoman untuk menangani organisasi mahasiswa yang tidak menjalankan fungsinya secara optimal, melanggar aturan, atau tidak mematuhi prinsip-prinsip organisasi yang telah disepakati.

Tujuan Peraturan
  1. Menjamin tata kelola organisasi mahasiswa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas dalam aktivitas organisasi mahasiswa.
  3. Memberikan langkah penyelesaian terhadap organisasi yang bermasalah tanpa merugikan pihak lain.
Kriteria Pembekuan

Organisasi mahasiswa dapat dibekukan apabila:

  1. Tidak aktif selama dua periode atau lebih tanpa alasan yang dapat diterima.
  2. Terlibat dalam pelanggaran berat terhadap peraturan kampus atau hukum negara.
  3. Tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir periode kepengurusan.
Prosedur Pembekuan
  1. Peringatan Tertulis: Diberikan oleh Senat Mahasiswa sebagai langkah awal.
  2. Evaluasi dan Sidang: Dilakukan untuk menilai kondisi organisasi secara objektif.
  3. Keputusan Pembekuan: Ditetapkan melalui Sidang Senat Mahasiswa dan diumumkan secara resmi.
Download