Peraturan Organisasi Republik Mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembekuan Organisasi Mahasiswa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Senat Mahasiswa Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembekuan Organisasi Mahasiswa.
Latar BelakangPeraturan ini dirancang sebagai pedoman untuk menangani organisasi mahasiswa yang tidak menjalankan fungsinya secara optimal, melanggar aturan, atau tidak mematuhi prinsip-prinsip organisasi yang telah disepakati.
Tujuan Peraturan- Menjamin tata kelola organisasi mahasiswa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas dalam aktivitas organisasi mahasiswa.
- Memberikan langkah penyelesaian terhadap organisasi yang bermasalah tanpa merugikan pihak lain.
Organisasi mahasiswa dapat dibekukan apabila:
- Tidak aktif selama dua periode atau lebih tanpa alasan yang dapat diterima.
- Terlibat dalam pelanggaran berat terhadap peraturan kampus atau hukum negara.
- Tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir periode kepengurusan.
- Peringatan Tertulis: Diberikan oleh Senat Mahasiswa sebagai langkah awal.
- Evaluasi dan Sidang: Dilakukan untuk menilai kondisi organisasi secara objektif.
- Keputusan Pembekuan: Ditetapkan melalui Sidang Senat Mahasiswa dan diumumkan secara resmi.